REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, sebagian Kabupaten Bandung, sebagian Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang resmi di erlakukan, Rabu (22/4). Sejumlah pengendara roda dua masih kedapatan tidak memakai masker dan berboncengan.
Sejumlah aparat gabungan terdiri TNI, Polri dan unsur pemerintahan yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 berjaga di 19 titik cek poin di Kota Bandung. Salah satunya di jalur perbatasan Kota Bandung menuju Cimahi yaitu wilayah jalan Rajawali-Cibereum.
Jalur tersebut merupakan akses menuju Bandung dari Cimahi dan menuju Cimahi dan Bandung Barat dari Kota Bandung. Arus lalu lintas terpantau ramai oleh kendaraan roda dua dan empat.
Beberapa pengendara roda dua sempat diberhentikan oleh petugas yang berjaga sebab ada yang tidak memakai masker dan berboncengan. Selain itu, kendaraan roda empat pribadi dan angkutan umum turut diberhentikan karena tidak menerapkan pyshical distancing.
"Hari ini kita masih imbau (pakai masker dan tidak berboncengan) sampai tanggal 25 April," ujar Perwira Pengendali tirik cek poin Cibereum, AKBP Ujang Burhanudin, Rabu (22/4).
Menurutnya, masih banyak pengendara yang belum mengetahui tentang penerapan PSBB. Sehingga, pihaknya masih menerapkan sosialisasi dan imbauan.
Berdasarkan data Covid-19 Kota Bandung hingga Selasa (21/4) jumlah positif corona mencapai 155 orang. Dimana sebanyak 26 orang di antaranya meninggal dunia.