Rabu 22 Apr 2020 19:25 WIB

Penjara Maksimal 1 Tahun Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial

Warga juga diimbau agar tidak mudik atau pulang kampung saat lebaran.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Pemerintah daerah Babel melakukan sosialisai pembatasan sosial untuk memutus rantai penyebaran corona di daerahnya.
Foto: istimewa
Pemerintah daerah Babel melakukan sosialisai pembatasan sosial untuk memutus rantai penyebaran corona di daerahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BABEL - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melakukan penindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan pembatasan sosial. Ini guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru di daerah itu.

"Aturan pemerintah dalam pembatasan sosial sudah jelas dan sosialisasi sudah dilaksanakan selama ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan bisa bersama-sama mendukung upaya pencegahan penyebaran virus Corona," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenandi Mentok, Rabu (22/4).

Menurut dia, melanggar aturan pembatasan sosial dengan cara berkumpul tanpa menjaga jarak melanggar dan akan dikenakan sanksi sesuai Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1984. Ini mengandung ancaman penjara satu tahun dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan sanksi pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.

"Kami berharap masyarakat mematuhi aturan tersebut dan disiplin demi kebaikan bersama dalam pencegahan penyebaran virus berbahaya tersebut," katanya.