Rabu 22 Apr 2020 23:45 WIB

Perlunya Mengetahui Hak Tetangga

Tetangga memiliki hak yang harus dipenuhi.

Perlunya Mengetahui Hak Tetangga. Foto: Ilustrasi: Meniru Akhlak Rasulullah: Jadilah Tetangga yang Baik!
Foto: pxhere
Perlunya Mengetahui Hak Tetangga. Foto: Ilustrasi: Meniru Akhlak Rasulullah: Jadilah Tetangga yang Baik!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan umatnya tidak hanya beribadah secara vertikal kepada Allah (Habluminallah). Tetapi, juga beribadah sosial atau hubungan ibadah secara horizontal sesama manusia (habluminannas).

Di antara habluminannas tersebut, Islam mengajarkan tentang berhubungan yang baik dengan tetangga. Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, dalam bukunya yang berjudul Minhajul Muslim menyebutkan, orang Islam meyakini bahwa tetangga memiliki hak-hak atas dirinya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

Baca Juga

Firman Allah SWT, "Dan berbuat baiklah kepada ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan tetangga yang jauh." (An-Nisa:36).

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jibril tak henti-hentinya berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga, hingga aku beranggapan bahwa ia akan mewarisi." (Muttafaq Alaih).

Nabi juga bersabda, "Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya." (Muttafaq Alaih).

Selanjutnya, etika terhadap tetangga yaitu:

1. Tidak menyakitinya dengan ucapan, atau perbuatan. Nabi Muhammad bersabda: "Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka jangan menyakiti tetangganya." (Muttafaq Alaih).

2. Berbuat baik kepada tetangganya. Di antaranya yaitu, menolongnya jika ia meminta pertolongan, membantunya jika ia meminta bantuan, menjenguknya jika ia sakit, menghiburnya jika ia mendapat musibah, mengucapkan selamat jika ia bahagia, dan sebagainya.

Hal ini sebagai mana sabda Nabi: "Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya." (HR Bukhari).

3. Bersikap dermawan dengan memberikan kebaikan kepadanya. Nabi bersabda: "Hai wanita-wanita Muslimah, janganlah seorang tetangga meremehkan tetangganya yang lain, kendati hanya dengan ujung kuku kambing." (HR Bukhari).

Sabda Nabi kepada Abu Dzar RA (Sahabat Nabi): "Hai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah, maka perbanyaklah airnya, kemudian berikan kepada tetanggamu." (HR Bukhari).

Suatu ketika, Aisyah Rha bertanya kepada Nabi, "Aku mempunya dua tetangga, maka yang manakah yang berhak aku beri hadiah?" Nabi menjawab "Kepada orang yang pintu rumahnya lebih dekat kepadamu." (Muttafaq Alaih).

4. Menghormati dan menghargainya dengan tidak melarangnya meletakkan kayu di temboknya, tidak menjual atau menyewakan apa saja yang menyatu dengan temboknya, dan tidak mendekat ke temboknya hingga ia bermusyawarah dengannya berdasarkan sabda-sabda Nabi sebagai berikut:

"Salah seorang dari kalian jangan sekali-kali melarang tetangganya meletakkan kayu di dinding rumahnya." (Muttafaq Alaih)

"Barang siapa mempunyai kebun bersama tetangganya, atau mitra, maka ia tidak boleh menjualnya, hingga ia bermusyawarah dengannya." (Muttafaq Alaih).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement