REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyasar para pengendara roda dua maupun empat dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar yang mulai diterapkan penuh pada Jumat (24/4).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, di Makassar, Rabu, mengatakan setelah masa sosialisasi dan uji coba berakhir, maka penerapan PSBB akan dilakukan secara penuh. "Karena sosialisasi dan uji cobanya sudah selesai, maka kini menjalankan aturan itu secara penuh. Kami harap masyarakat memaklumi dan mengikuti aturan ini demi kebaikan kita bersama," ujarnya.
Ia mengatakan pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, politik, olahraga dan sekolah. Aktivitas lainnya, seperti bekerja di luar rumah di perkantoran juga ikut diliburkan sementara hingga waktu yang ditentukan selama PSBB tersebut.
Sedangkan untuk pembatasan transportasi yakni dengan melarang pengendara roda dua khususnya ojek berbasis aplikasi atau ojek online tidak boleh membawa penumpang, hanya untuk jasa pengantaran barang dan makanan.
Begitu juga dengan pengendara roda empat, baik mobil pribadi atau pun mobil angkutan lainnya tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan yakni empat orang.
"Selain itu, anggota juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah Kota Makassar ketika PSBB terkait wabah COVID-19 diterapkan," katanya lagi.
Kombes Ibrahim menjelaskan tindakan yang akan dilakukan Polri di antaranya secara preemtif dengan penggalangan masyarakat, sosialisasi melalui Binmas, satuan wilayah, media massa dan media sosial dengan melakukan antisipasi serta penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoaks).
Selain itu, membentuk Satgas Tanggap Darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.
Upaya preventif, kata dia lagi, dengan membuat pos-pos check point di perbatasan, pos wilayah di setiap kecamatan di Makassar, dan mengawal orang untuk dilakukan karantina.
Selanjutnya upaya represif, lanjut Ibrahim, dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul pada kegiatan keagamaan, hiburan, politik dan olahraga, memberhentikan dan melarang orang untuk memasuki suatu wilayah dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen.
"Intinya kami dari Polri bakal mengawal penerapan PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan akan mengambil tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB dengan aturan telah ditentukan dan sanksinya bisa dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta," ujarnya pula.