Kamis 23 Apr 2020 11:42 WIB

Dua Pengedar Narkoba Jenis Gorilla Dibekuk

Polda Maluku Utara menyita barang bukti gorilla 10,71 gram dan ganja 37,60 gram.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi membeberkan barang bukti narkoba jenis tembakau gorilla.
Foto: Republika/Darmawan
Polisi membeberkan barang bukti narkoba jenis tembakau gorilla.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis gorilla sebanyak 10,71 gram dan ganja sebanyak 37,60 gram di seputaran Kota Ternate. Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, di Kota Ternate, Kamis (23/4), membenarkan, Polda Malut tidak kendor dalam memberantas kejahatan, terbukti baru beberapa hari Polda Malut melalui Dit Resnarkoba Polda Malut mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kota Ternate.

Kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba ini yaitu yang pertama pada Kamis (16/4), telah diringkus tersangka dengan inisial RF (25 tahun) berstatus penganguran. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di dalam Kelurahan Mangga dua Ternate Selatan dengan barang bukti yang diamankan dua paket sedang terbungkus dengan lakban warna cokelat diduga narkoba jenis ganja kering dengan berat 37.60 gram, dan satu buah Hp merek Oppo type A7.

Sehingga, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk satu tersangka lagi berhasil diamankan pada hari Senin 21 April 2020 dengan tersangka inisial A (25) berstatus penganguran, dengan TKP di Jalan Arnold Mononutu depan kantor jasa pengiriman barang JNE Kelurahan Stadion, barang bukti yang berhasil diamankan satu sachet sedang diduga tembakau Gorilla dengan berat 10.71 gram, 1 buah kain bekas, satu buah ponsel merek Oppo, satu buah kartu SIM ponsel milik terlapor dan satu buah SMS berupa nomor resi terkait barang bukti

Adip menyatakan, tersangka ini dijerat dengan aturan yang dilanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ditresnarkoba menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan di Mapolda Malut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement