Kamis 23 Apr 2020 14:20 WIB

In Picture: Mudik Dilarang, PT KAI Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Terkait dengan larangan mudik, PT KAI melayani pembatalan tiket hingga 30 April 2020..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)

Petugas melayani calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)

Petugas melayani calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)

Petugas melayani calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4).

Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement