Kamis 30 Apr 2020 13:54 WIB

Kemendikbud Minta Orang Tua Awasi Dana Bos untuk Pulsa

Sulit memantau penggunaan internet itu agar benar-benar untuk aktivitas PJJ.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Siswa mengerjakan tugas sekolah di rumahnya dengan jaringan internet. Dalam kebijakan dana yang baru, BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa.
Foto: ANTARA/rony muharrman
Siswa mengerjakan tugas sekolah di rumahnya dengan jaringan internet. Dalam kebijakan dana yang baru, BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) perlu bantuan pengawasan dari orang tua. Khususnya terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pulsa internet. 

Dalam kebijakan dana yang baru, BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa. Hamid mengakui sulit memantau penggunaan internet itu agar benar-benar untuk aktivitas PJJ. 

Baca Juga

"Jadi kunci berhasilnya belajar dari rumah ini adalah bagaimana para guru dan orang tua itu bekerja sama dengan bagaimana orang tua bisa mengawasi putra-putri di rumah," kata Hamid, dalam diskusi di siaran RRI, Jumat (24/4).

Hamid menambahkan, bisa saja dibuat sistem yang membatasi penggunaan internet untuk aktivitas PJJ. Namun, hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 

Karena itu, salah satu jalan keluarnya sekolah bisa memberikan paket internet yang khusus untuk konferensi video atau aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan PJJ. 

"Mungkin bisa diatur di situ. Tapi kalau kita mau mengatur bagaimana agar anak-anak ini biar tidak kemana-mana, harus ada pengawasan orang tua di sana. Karena kita tidak mungkin melakukan itu termasuk kepala sekolah dan guru tidak akan mampu tanpa ada keterlibatan orang tua," kata Hamid menambahkan. 

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah sepenuhnya terkait penggunaan dana BOS. Beberapa hal yang boleh megunakan pendanaan melalui BOS antara lain adalah membayar guru honorer, membeli peralatan penunjang kesehatan, dan pulsa internet untuk aktivitas PJJ.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement