REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengimbau para pedagang di lokasi sementara (Loksem) nonkuliner binaan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat menutup kembali tokonya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua di Ibu Kota.
"Hari ini kita sebar edaran. Pelaku usaha loksem di luar bidang kuliner harus tutup hingga 7 Mei 2020. Kemudian berlanjut lagi sampai 21 Mei 2020. Intinya per-dua minggu aturan ini diterapkan," kata Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Richard saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (24/4).
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sudin PPKUKM Jakarta Pusat itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta (Kepgub) 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB.
Richard menyebutkan beberapa contoh loksem yang ditutup sementara, antara lain Pasar Poncol Jakarta Pusat (JP) 37-38, Pasar Ikan Hias Menteng JP 04, Pasar Ikan Hias JP 23 di Jalan Gunung Sahari Utara, serta JP-JP lainnya yang tidak menjual makanan dan minuman.
Ia berharap dengan dikeluarkannya surat edaran dari Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, para pedagang dapat menaati aturan yang ada sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Richard mengatakan jika para pedagang loksem binaan Pemkot Jakarta Pusat tetap memaksakan diri berjualan, maka Sudin PPKUKM Jakarta Pusat akan menyegel tempat usaha pedagang yang bersangkutan.
"Kami harap seluruh pelaku usaha JP nonkuliner bisa mematuhi aturan yang ada. Ini juga buat kepentingan bersama dalam pencegahan virus Covid-19," ujar Richard.