Sabtu 25 Apr 2020 16:12 WIB

Tanggapi Kasus Ravio, Mahfud MD: Hati-Hati Buat Pernyataan

Mahfud MD menyebut masyarakat harus hati-hati membuat pernyataan yang provokatif.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Memenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengaku turut gembira mendengar kabar aktivis demokrasi Ravio Patra sudah dibebaskan kepolisian. Tapi, ia mengingatkan kepada masyarakat sipil untuk lebih berhati-hati membuat pertanyaan di hadapan publik.

"Saya mengucapkan turut bergembira lah yah, bahwa saudara Ravio Patra sudah dibebaskan, sudah melalui proses-proses yang agak mengkhawatirkan untuk sebagian orang," ujar Mahfud melalui video pendeknya, Sabtu (25/4).

Baca Juga

Meski demikian, Mahfud mengingatkan masyarakat sipil untuk lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan di hadapan publik. Menurut dia, tak bisa dipungkiri saat ini banyak berita di tengah masyarakat yang sangat provokatif, yang hendak membenturkan antarsesama masyarakat.

"Mari kita sama-sama belajar untuk masyarakat sipil, untuk masyarakat supaya juga berhati-hati membuat pernyataan-pernyataan yang provokatif," kata dia.

Mahfud kemudian meminta Ravio maupun masyarakat pada umumnya untuk lebih menjaga telepon genggam maupun akun media sosial yang dimiliki agar terhindar dari aksi peretasan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, orang yang brutal biasanya bersembunyi di balik peretasan seperti itu dalam melakukan aksinya.

"Karena biasanya orang yang brutal itu kalau ingin menyembunyikan diri salah satunya dengan cara meretas punya orang," ujarnya.

Polisi sudah membebaskan peneliti kebijakan publik Ravio Patra, setelah setelah 33 jam ditangkap dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi. Namun demikian, kasus dugaan peretas WhatsApp Ravio tetap harus diungkap.

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) yang mengawal kasus itu menduga bahwa diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media daring atau media sosial.

"Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19," ujar Katrok dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Menurut Katrok, praktik teror dan tekanan seperti ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya. Oleh karena itu, mendesak Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis.

"Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio; dan harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio," kata Katrok.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement