Senin 27 Apr 2020 11:25 WIB

Warga Bingung Kriteria Penerima BLT

Pendataan warga yang sudah terdaftar PKH tidak dapat masuk penerima BLT lagi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang lansia menerima bantuan langsung tunai (BLT). Sebagian warga tidak mampu di Lampung, masih bingung dengan kreteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang lansia menerima bantuan langsung tunai (BLT). Sebagian warga tidak mampu di Lampung, masih bingung dengan kreteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebagian warga tidak mampu di Lampung masih bingung dengan kreteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Pendataan yang dilakukan tingkat RT dinilai tidak melihat kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.

Warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rudi Djunaedi, mengaku memang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Karena itu, ia tidak didata masuk dalam penerima BLT Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga

"Padahal, gara-gara corona ini, usaha dagang saya tutup total. Tidak ada lagi pemasukan untuk keluarga," kata Rudi, akhir pekan lalu.

Menurut dia, pendataan yang dilakukan RT atau perangkat desa lainnya seharusnya melihat dampak dari wabah corona, termasuk terkait dengan usaha atau mata pencarian warga yang kesulitan sekarang ini. Pasalnya, mereka tidak lagi memiliki pemasukan. Selama ini, menurut Rudi, warga yang sudah terdaftar PKH tidak dapat masuk penerima BLT lagi.

Dia mengatakan, rata-rata warga di lingkungannya terdaftar pada PKH yang telah bergulir sejak setahun lalu. Artinya, warga tidak mampu yang benar-benar mendapat bantuan sosial sudah terdaftar sebagai penerima PKH. Bila melihat data tersebut, menurut dia, penerima BLT Rp 600 ribu tersebut akan tidak tepat sasaran karena yang menerima diduga banyak yang mampu meski tidak bekerja atau berdagang lagi.

Ketua RT di Hanura, Setioko, menyatakan, perangkat desa melakukan pendataan berdasarkan kreteria yang telah ditentukan pemerintah. Terkait dengan penyaluran bantuan sosial dalam bentuk BLT Rp 600 ribu per kepala keluarga, pihaknya berpatokan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Artinya, warga yang telah menerima atau terdaftar dalam PKH, Kartu Prakerja, ataupun bantuan pangan nontunai tidak dapat dimasukkan sebagai penerima BLT.  Sampai saat ini, BLT Rp 600 ribu per bulan kepada warga di Desa Hanura belum terealisasi. Permasalahannya belum jelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Heryana Romdhony mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi penyaluran bantuan sosial dari pemerintah, baik bansos dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, agar tepat sasaran. "Jangan sampai masyarakat yang betul-betul membutuhkan malah tidak menerima bantuan itu atau sebaliknya masyarakat yang tidak masuk penerima dimasukkan penerima bansos," kata Heryana.

Pemerintah juga mengawasinya dengan melibatkan beberapa instansi seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat. Pendamping, sukarelawan, dan masyarakat pun dilibatkan.

Saat ini pihaknya masih dalam tahap konsolidasi data antara Dinsos Lampung d an Kementerian Sosial untuk bantuan khusus pandemi Covid -19. Ia mengatakan, penerima PKH sebanyak 400 ribuan KK, bantuan pangan nontunai (BPNT) sembako sebanyak 580 ribuan KK, dan BLT sebanyak 330 ribuan KK.

Sementara itu, bansos lainnya ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Tenaga Kerja. Bansos ini diperkirakan akan mulai disalurkan kepada masyarakat pada akhir bulan April. Pada penyaluran bansos ini, pemerintah melibatkan bank pemerintah. Sementara itu, masyarakat yang tidak memiliki nomor rekening bisa melalui kantor pos.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement