REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap bisa memperpanjang paspor di tengah pandemik Covid-19 melalui mekanisme perpanjangan paspor manual.
"Bagi WNI yang paspornya akan habis di luar negeri, sementara ada kebijakan lockdown sehingga mereka tidak bisa hadir ke perwakilan, kita bisa berikan perpanjangan paspor secara manual," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala, Senin (27/4)
Cucu menjelaskan untuk melakukan mekanisme tersebut, para WNI terlebih dahulu menyampaikan permohonan perpanjangan paspor secara daring kepada perwakilan imigrasi di luar negeri. Selanjutnya, perwakilan imigrasi di luar negeri akan memberikan perpanjangan paspor secara manual.
"Jadi WNI di luar negeri bisa menyampaikan secara online kepada perwakilan di luar negeri, nanti perwakilan kita di luar negeri akan memberikan perpanjangan tersebut secara manual di paspornya," ucap dia.
Cucu mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah terjadi perubahan situasi dan kondisi di sejumlah negara akibat pandemik Covid-19.
"Ini kan situasi tidak normal, Kita harus bekerja tidak normal juga, tapi harus tetap terukur sehingga bisa dipertanggungjawabkan," tutur Cucu.
Dia menyebut mekanisme perpanjangan paspor seperti itu telah diterapkan di beberapa perwakilan imigrasi di luar negeri, seperti di Singapura, Roma, Panama, dan Jeddah.
"Ini sudah kita berikan di beberapa perwakilan seperti Singapura, di mana kawan-kawan di Singapura sudah bersurat untuk meminta dispensasi seperti itu. Di KBRI Roma, di Panama, Jeddah juga. Jadi ini tidak ada persoalan mengenai paspor yang mau habis. Jadi jangan khawatir," ujar dia.