Senin 27 Apr 2020 19:56 WIB

Digugat Wanprestasi, Pihak Jefri Nichol Bingung

Digugat Wanprestasi, Pihak Jefri Nichol Bingung

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Jefri Nichol
Jefri Nichol

VIVA – Sidang antara pihak Falcon Pictures dan Jefri Nichol seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidak hadiran pihat tergugat ketiga buat sidang tersebut kembali ditunda. 

"Jadi suratnya belum ada dari pengadilan, jadi kita ditunda sampai tanggal 8. Poinnya kita masih mengajukan upaya upaya persuasif untuk penggugat, walaupun perkara ini terus berlanjut tapi kami juga mendorong untuk, ya kalo seandainya ada peluang berdamai, silahkan berdamai," kata Aris Marabessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin 27 April 2020.

Pihak Jefri mengaku bingung soal tuntutan tersebut. Masih belum terang bagi mereka kenapa disebut wanprestasi. Hal tersebut akan mereka jabarkan jika upaya damai tidak menemui titik temu.

"Setelah kita pelajarin, jujur kita juga masih bingung yang bagian mana sih kita dianggap wanprestasi. Tapi itu nanti pokok perkara dan saya belum mau membahas sial itu karena kita sedang dalam upaya perdamaian. Kalau tidak bisa berdamai baru kita akan ngomong," ujar Aris.

Pihak Jefri menekankan upaya perdamaian. Mengingat kondisi saat ini, mereka tidak bisa bertatap muka namun komunikasi telah terjalin. Menurut Aris antara kuas ahukum sudah terjalin perdamaian dan menunggu terwujud di depan majelis hakim saat persidangan nantinya.

Baca juga: Jefri Nichol Berharap Kasusnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan?

"Jadi kuasa penggugat kita lakukan komunikasi, dan nanti kita lihat lah karena ini kan masih dalam proses. Saya juga enggak bisa ngomong banyak, kalo seandainya ada perkembangan baru saya bisa ngomong," katanya.

"Sama-sama yang tidak ada dirugikan dan diuntungkan. kalau saya berhubungan langsung dengan kuasanya. Sudah ada komunikasi tinggal mediasi atau perdamaian saja didalam persidangan," lanjut Aris.

Ada tiga pihak yang digugat Falcon, diantaranya adalah Tergugat I Jefri Nichol, Tergugat II Junita Eka Putri (ibunda Jefri Nichol), dan Tergugat III Ahmad Baidhowi (manajer). Mereka digugat karena Jefri sudah membuat perjanjian dengan Falcon Pictures untuk membintangi empat judul film dan sudah menerima uang muka sebesar Rp280 juta. Namun, ternyata Jefri tidak memenuhi perjanjian tersebut dan justru malah main film rumah produksi lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement