Selasa 28 Apr 2020 05:10 WIB

Koperasi Simpan Pinjam Layak Peroleh Relaksasi Pajak

Askopindo mengharapkan koperasi simpan pinjam mendapat relaksasi pajak bunga simpanan

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) menyatakan koperasi simpan pinjam layak dan sangat pantas mendapatkan relaksasi perpajakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020.

"Kamilah yang lebih banyak bersentuhan langsung dengan pelaku UMKM dan pekerja informal, jadi koperasi simpan pinjam yang lebih menguasai peta di lapangan. Identifikasi dapat terlihat jelas dalam database kami karena mayoritas pelaku UMKM & pekerja informal diwadahi oleh koperasi simpan pinjam sebagai pembina dan pemberi pembiayaan," kata Ketua Umum Askopindo Sahala Panggabean dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/4).

Baca Juga

Askopindo pun mengharapkan koperasi simpan pinjam dapat diberikan pula relaksasi pajak atas pendapatan bunga simpanan. Hal ini dipandang krusial sebagai antisipasi penarikan simpanan dari para anggota penyimpan yang butuh dana akibat dampak ekonomi pandemi Covid-19.

"Bila relaksasi ini disetujui, bahkan otomatis menambah daya beli rumah tangga para anggota koperasi simpan pinjam sehingga dapat menjadi buffer pertumbuhan ekonomi nasional, semoga tidak sampai minus atau terjadi resesi. Ini sesuai keinginan Pak Teten(Menkop) berdasarkan arahan Pak Presiden," ucap Sahala

Sementara itu, Direktur Eksekutif Generasi Optimis Research and Consulting, Frans Meroga menilai sangat bijak bila pemerintah mengabulkan apa yang disuarakan oleh Askopindo.

Frans bahkan melihat bahwa PPh pasal 25 atas pendapatan badan pun dinihilkan di tahun 2020, agar dapat menjadi ruang gerak likuiditas bagi gerakan koperasi agar dapat membayar semua biaya operasional.

"Biaya operasional itu termasuk gaji, bahkan sebentar lagi harus bayar THR. Pemerintah pasti tidak mau korban PHK yang sudah 2 juta orang saat ini akan bertambah lagi. Menteri Ketenagakerjaan saja kemarin sudah memelas kepada pelaku usaha untuk sedapat mungkin tidak PHK karyawannya," katanya.

Frans mendorong agar pemerintah memberikan kepercayaan lebih bagi koperasi simpan pinjam guna mebantu para pelaku UMKM agar tangguh bertahan menghadapi dampak pandemi ini.

Sebelumnya, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merestrukturisasi kredit dan mendampingi mitra pengakses dana bergulir yang terdampak Covid-19.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Senin (27/4), mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah kebijakan guna menjaga aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM tetap kondusif.

Kebijakan yang disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama LPDB-KUMKM berupa restrukturisasi pembiayaan bagi penerima dana bergulir LPDB-KUMKM yaitu koperasi dan UMKM, kata Supomo.

Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB-KUMKM tersebut kata dia, merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari semakin menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan berbentuk penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan.

Mitra LPDB-KUMKM yang berhak mendapat kebijakan tersebut adalah koperasi dan UKM, katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement