Selasa 28 Apr 2020 13:57 WIB

Pembatalan 48 KA Diperpanjang

PT KAI imbau penumpang segera batalkan tiket sehingga biaya 100 persen dikembalikan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- PT KAI telah membatalkan 48 perjalanan Kereta Api (KA) baik yang berangkat maupun melintas di Daop 7 Madiun. Kebijakan ini diambil menyesuaikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah termasuk aturan pengendalian tranportasi.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangkah pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Kemudian juga turut berlaku Surat Keputasan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah. Daerah-daerah tersebut antara lain di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

"Dan dengan telah diterbitkannya Warta Dinas (WAD) nomor: OTR 177 tanggal 26 april 2020 kembali PT KAI memutuskan untuk memperpanjang masa pembatalan ke 48 perjalanan," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Selasa (28/4).

Menurut Ixfan, jadwal KA yang dibatalkan mulai dari 29 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Jumlahnya sebanyak 40 perjalanan KA dari daop lain sedangkan delapan lainnya dari Daop 7 Madiun. Adapun kedelapan perjalanan kereta tersebut, yakni KA 127 (Anjasmoro) relasi Jombang-Pasar Senen, KA 128 (Anjasmoro) relasi Pasar Senen-Jombang dan KA 109 (Singasari) relasi Blitar-Pasar Senen.

Selanjutnya, pembatalan juga berlaku pada KA 110 (Singasari) relasi Pasar Senen-Blitar dan KA 117 (Brantas) relasi Blitar-Pasar Senen. Kemudian KA 118 (Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dan KA 293 (Kahuripan) relasi Blitar-Kiaracondong Bandung. "Dan KA 294 (Kahuripan) relasi Kiaracondong Bandung-Blitar," jelas Ixfan.

Selain itu, sebanyak 14.089 penumpang telah dan perlu membatalkan perjalanan di Daop 7 Madiun. Mereka semula dijadwalkan melakukan perjalanan dari 1 sampai 27 April 2020. PT KAI mengimbau penumpang untuk segera membatalkan tiket sehingga biaya 100 persen dapat dikembalikan.

"Dan kami berharap agar social distancing atau physical distancing tetap terjaga baiknya pembatalan tiket dilakukan menggunakan aplikasi kai acces," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement