Rabu 29 Apr 2020 05:31 WIB

Umar bin Khattab Diadili Karena Seekor Merpati yang Mati

Seekor merpati mati dipatuk ular, lalu Umar bin Khattab minta diadili.

Umar bin Khattab Diadili Karena Seekor Merpati yang Mati . Foto: Burung merpati beterbangan di sekitar Masjid Quba, Madinah, Arab Saudi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Umar bin Khattab Diadili Karena Seekor Merpati yang Mati . Foto: Burung merpati beterbangan di sekitar Masjid Quba, Madinah, Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Dalam musnadnya, Imam Syafi'i meriwayatkan dari Nafi bin Abdul Harits. Dikisahkan, suatu ketika Umar bin Khattab mengunjungi Kota Makkah lalu dia masuk ke balai pertemuan.

Waktu itu bertepatan dengan hari Jumat. Umar ingin bergegas ke masjid dan memotong jalan melewati balai itu.

Baca Juga

Umar melintas sambil mengibaskan sorban ke arah orang yang sedang berdiri di tempat itu. Dan, ternyata mengenai burung merpati. Saat merpati itu mencoba terbang, tiba-tiba muncul ular lalu mematuknya hingga tewas.

Ketika sholat Jumat telah ditunaikan, Nafi dan Utsman bin Affan menemui Umar. Umar lalu berkata, "Segera kalian adili saya. Hari ini saya sudah melakukan suatu kesalahan besar. Tadi saya lewat di balai pertemuan untuk memotong jalan supaya lebih cepat sampai di masjid. Kemudian saya mengibaskan sorban ke arah yang berdiri. Tiba-tiba ia mengenai seekor burung merpati. Saya takut merpati itu celaka. Lalu saya coba untuk menerbangkannya. Tetapi tidak berhasil, justru ada ular dan mematuknya hingga tewas. Awalnya saya ingin menerbangkan burung itu di tempat yang lebih aman. Ternyata tempat yang saya pilih adalah tempat kematiannya."

Nafi kemudian berkata kepada Utsman bin Affan, "Menurutku untuk masalah Amirul Mukminin ini, dia dikenakan denda membayar seekor domba putih. "

Utsman berkata, "Ya, saya juga berpendapat demikian." Setelah itu, Umar bin Khattab diperintahkan membayar denda itu.

 

sumber : Sang Legenda Umar bin Khattab / Yahya bin Yazid Al Hukmi Al Faifi
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement