REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap komplotan pencuri ternak berinisial KM (36) warga Kandangan, SN (43) warga Kandangan, dan R (18) warga Gemawang serta seorang penadah hasil curian berinisial SB (48) warga Kedu.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, komplotan pencuri tersebut pada tanggal 5 Maret 2020 melakukan pencurian 16 kambing milik Ruwadi warga Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak. Kapolres lantas menjelaskan kronologis kejadian, yakni pada hari Kamis (5/3) sekitar pukul 02.30 Sutini (istri korban) sedang membuat susu kedelai.
Pada saat itu, Sutini mendengar suara gaduh di kandang kambingnya, kemudian mendatangi tempat itu. Setibanya di tempat kejadian perkara, istri korban melihat gembok kandang dalam posisi terbuka. Setelah dicek, ada 16 kambingnya hilang.
Kapolres Ali menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku merusak gembok kandang, kemudian mengangkut kambing dengan mobil. Setelah kejadian, petugas menerima laporan, kemudian tim reskrim melakukan penyelidikan dengan menggali informasi, termasuk melihat CCTV di sekitar lokasi.
Polisi lantas mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. "Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, kami menangkap para pelaku, baik pelaku pencurian maupun penadah," kata Kapolres di Temanggung, Rabu (29/4).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah mobil Grand Max Super sebagai sarana untuk mencuri, 23 tali berwarna cokelat, sarung, dan topi yang mereka gunakan saat melakukan pencurian. Mereka dijerat Pasal 636 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Kapolres menyebutkan tersangka KM merupakan residivis kasus pencurian di Desa Sanden, Kecamatan Jump pada tahun 2014, sedangkan tersangka SB merupakan residivis kasus pencurian di Desa Mranggen, Kecamatan Parakan.