Jumat 01 May 2020 13:37 WIB

Kasus Kawin Kontrak di Puncak Segera Disidangkan

Kelima tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, sudah lengkap atau P-21.

Hal tersebut tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 30 April 2020.

"Berkas lima tersangka inisial DO, OK, NN, HS dan AA untuk kasus kawin kontrak di Puncak sudah P-21," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (1/5).

Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.

Lima tersangka berinisial DO, OK, NN, HS dan AA ditangkap. Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.

Bila terbukti bersalah, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement