Jumat 01 May 2020 14:42 WIB

Kuota Program Kartu Prakerja di Jabar untuk 937.511 Orang

Kuota Program Kartu Prakerja di Jabar untuk 937.511 Orang

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Kuota Program Kartu Prakerja di Jabar untuk 937.511 Orang
Kuota Program Kartu Prakerja di Jabar untuk 937.511 Orang

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyediakan bantuan asistensi bagi warga yang dirumahkan maupun di-PHK karena pandemi Covid-19 untuk mengikuti Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Agus Hanafi mengatakan, 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK. Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja.

"Sampai hari ini perusahaan yang terdampak (Covid -19) itu sebanyak 1.605. Sementara perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan dirumahkan itu sebanyak 1.041," ujar  Agus dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/4).

Menurut Agus, yang sudah masuk ke Disnakertrans Jabar dan melengkapi by name by address 49.503 pekerja. Untuk pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK, ia menyarankan untuk bisa ikut mendaftar kepada Program Kartu Prakerja.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja, kata dia, berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. "Kuota Jabar untuk Program Kartu Prakerja mencapai 937.511," katanya.

Agus mengatakan, Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar. Disnakertrans Jabar pun, kata dia, menyediakan layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan Lima UPTD. Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut.

"Diselenggarakan juga di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi," katanya.

Selain itu, kata Agus, Disnakertrans Jabar sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan.

"Intinya, seluruh kebijakan perusahan baik menyangkut masalah upah, pengaturan kerja, maupun kaitan merumahkan, itu dibahas secara bipartit. Ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement