Ahad 03 May 2020 16:02 WIB

Terlibat Pelecehan, Gelar Mahasiswa Terbaik UII Dicabut

IM yang sedang studi di Melbourne menyandang mahasiswa berprestasi UII 2015.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) periode 2018-2022, Fathul Wahid.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) periode 2018-2022, Fathul Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menyatakan akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi seorang alumnus UII berinisial IM yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. "Ini sikap UII. Ini pesan kuat yang disampaikan oleh UII. Jangan main-main dengan pelecehan atau kekerasan seksual," kata Fathul Wahid, saat dihubungi di Kota Yogyakarta, Ahad (3/5).

Menurut Fathul, sikap UII tersebut ditempuh setelah memperoleh bukti maupun keterangan dari sejumlah penyintas atau korban. IM, menurut Fathul, memperoleh gelar mahasiswa berprestasi dari UII pada 2015 dan lulus tahun 2016 lalu. "UII sudah mendapatkan bukti dan keterangan dari beberapa penyintas," ujar Fathul.

Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum dari UII hingga kini telah menerima laporan dari 11 penyintas atau korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh IM. Kendati demikian, Fathul mendorong IM yang telah berstatus sebagai alumnus sejak 2016 dapat menunjukkan iktikat baik dengan bersikap kooperatif, melakukan klarifikasi secara jujur, agar diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Sehingga masalah ini dapat diselesaikan oleh para pihak dengan sebaik-baiknya, dan apabila ditemukan kesalahan dapat dikenakan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya," kata Fathul.

Dia menegaskan, UII menganggap serius kasus ini, dan menindaklanjuti dengan membentuk tim pencari fakta maupun tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologis apabila diperlukan serta menunjuk LKBH Fakultas Hukum UII untuk memfasilitasi korban atau penyintas yang berkeinginan menempuh jalur hukum.

Melalui keterangan resminya, UII juga mendorong para pihak yang mengetahui, menduga maupun mengalami tindakan pelecehan dan atau kekerasan seksual dari IM untuk melakukan pengaduan kasus dan atau memberikan bukti-bukti atau jika bersedia menjadi saksi mengenai kasus IM melalui laman resmi Bidang Etika dan Hukum UII di: beh.uii.ac.id.

Sebelumnya, IM menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram-nya pada Kamis (30/4). Dia yang tengah melanjutkan studi di Melbourne, Australia menyebutkan tidak memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang dituduhkan kepadanya, apalagi sedang berada jauh dari Tanah Air.

"Bahkan sebelum pemberitaan menyebar, tidak ada satu pun pihak yang menghubungi saya, meminta klarifikasi atau tabayyun, sehingga ketika berita tersebar secara cepat dan masif saya tidak punya kesempatan membela diri," kata IM yang mematikan kolom komentar di Instagram-nya.

Ketua Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum UII, Syarif Nurhidayat mengatakan, pihak UII telah menghubungi IM untuk meminta klarifikasi kasus itu. Meski demikian, klarifikasi itu dinilai belum terbuka.

Syarif belum bersedia menjelaskan kronologi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para penyintas, karena kini masih dalam pendampingan psikologi. "Untuk penyintas yang kami tangani, secara spesifik kami belum bisa buka karena informasinya masih di ranah pendampingan psikologi yang sangat privat," kata Syarif.

Selain itu, kata dia, dari 11 penyintas yang didampingi belum ada yang menyatakan ingin menempuh jalur hukum. "Itu sepenuhnya nanti hak dari penyintas. Kalau mereka bersepakat membawa ke ranah hukum, kami juga sudah siapkan tim dari LKBH UII," kata Syarif lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement