REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor secara resmi diperpanjang sejak 29 April hingga 12 Mei 2020. Namun, sejuah ini belum dirasakan perbedaan antara PSBB yang pertama dengan PSBB kedua.
"Perbedaan signifikan? Kalo menurut kami belum ada perbedaan signifikan," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dodi Wahyudin di Kota Bogor Ahad (3/5).
Diketahui, PSBB pertama di Kota Bogor berlangsung pada 15 April 2020 sampai 29 April 2020. Dodi menjelaskan, perbedaan yang paling signifikan hanya pada kepatuhan untuk menggunakan masker.
Di PSBB kedua ini, Dodi mengungkapkan, hampir 90 persen masyarakat lebih patuh untuk menggunakan masker. Namun, jumlah volume kendaraan malah meningkat dibandingkan dengan PSBB pertama.
"Angka tahap kedua belum kita rekap, biasanya 7 hari baru ada rekapitulasi. Tapi secara garis besar ada kenaikan volume kendaraan. Khusunya pada titik jalur utama meuju Kota Bogor, seperti di Surken, Otista, banyak kendaraan yang masuk dari tol," kata Dodi.
Selain itu, Dodi mengakui masih banyak terjadi pelanggaran terhadap aturan PSBB, seperti pembatasan 50 persen terhadap jumlah penumpang kendaraan roda empat hingga masih adanya upaya masuk kendaraan antar kota dalam provinsi (AKDP). Dia pun menyatakan, terdapat lima titik //check point yang menjadi konsentrasi untuk diperketat penjagaannya.
"Lima itu di //check point Ciawi, Yasmin, Borr, Simpang RSUD, dan Empang. Ini pengetatannya dengan menambahkan jumlah personel, itu kita minta bantuan ke brimob. Brimob terus berkeliling," jelas Dodi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan, selama PSBB pertama pelanggaran terjadi sebanyak 100 hingga 150 rata-rata per hari. Pelanggar itu, disebabkan tidak membawa masker, melebihi kapasitas penumpang hingga tak mematuhi jarak penumpang pada kendaraan roda empat.
"Kalau dari total data yang ada, pelanggaran mencapai 1.173 selama PSBB pertama berlangsung," ujar Hendri.
Hendri mengakui orang yang tak menggunakan masker sempat mendominasi jumlah pelanggaran di Kota Bogor. Namun, jumlah itu sudah terus menurun. Selain itu, dia mengatakan, sejumlah angkutan umum, masih juga melanggar ketentuan. Bahkan, tak jarang ditemukan pada kendaraan pribadi.
"Di lapangan kami masih menemukan angkutan umum yang masih beroperasi dengan daya muat lebih dari 50 persen. Hal itu juga kami temukan pada kendaraan pribadi," jelas dia.