REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA – Dua wilayah kelurahan dan desa di Kabupaten Purbalingga, melakukan langkah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Melalui keputusan ini, warga tidak di wilayah tersebut tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut.
''Warga yang tinggal di dalam tetap di dalam, dan yang di luar tetap di luar,'' ucap Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Ahad (3/5).
Kedua wilayah yang menerapkan PSBB antara lain wilayah RT 01 RW 01 Kelurahan Purbalingga Kulon yang dihuni 13 KK dan RT 2 / RW 2 Gang Pancuran Desa Kalitinggar Kidul Kecamatan Padamara yang dihuni 71 KK. Pada para penghuni wilayah yang terkena PSBB, Pemkab menyerahkan bantuan sembako.
Kepala Desa Kalitinggar Kidul Purnomo, PSBB di berlakukan di wilayahnya setelah diketahui ada warganya yang positif Covid 19. ''Begitu ada yang positif, kita lakukan lokalisir wilayah RT 2 RW 2 serta melakukan tracing. Kebutuhan sehari-hari dicukupi oleh pemerintah desa,'' katanya.
Di Desa Kalitinggal Kidul Padamara, PSBB sudah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu dan akan berakhir pada 7 Mei 2020 mendatang. Selama PSBB warga tidak boleh beraktifitas dan bekerja di luar wilayah diberi bantuan berupa bahan makanan, seperti beras, minyak dan lauk pauknya
Bupati Tiwi saat penyerahan bantuan sembako, berharap penerapan PSBB tersebut bisa memotong mata rantai penularan Covid 19. ''Kami juga berharap masyarakat bisa disiplin dalam pelaksaan PSBB,'' katanya.