Senin 04 May 2020 10:06 WIB

Pemprov Jabar Tambah JPS ke 37.735 KK ke Depok

Pemprov Jabar menambah alokasi JPS non-DTKS ke Pemkot Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberi tambahan alokasi Jaring Pengaman Sosial (JPS) Non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Penambahan alokasi JPS Non-DTKS sebanyak 37.735 Kepala Keluarga (KK).

Penambahan tersebut berdasarkan  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non DTKS Penerima Bantuan Provinsi Jabar akibat Covid-19.  "Sebelumnya kita sudah dapat alokasi JPS dari Pemprov Jabar untuk yang di dalam DTKS  sebanyak 10.423 KK, yang saat ini baru didistribusikan oleh Kantor Pos sebanyak 2.191 KK," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers, Senin (4/5).

Baca Juga

Idris  menjelaskan, alokasi JPS dari Jabar ini merupakan hasil dari pendataan yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok sejak April lalu. Data itu berasal dari RT, RW dan pihak kelurahan.

"Kami bersama Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar telah menyiapkan JPS bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ini menyasar warga prasejahtera yang termasuk dalam DTKS dan non DTKS," jelasnya.

JPS dari Jabar sebesar Rp 500 ribu per KK dan akan dibagi menjadi sembako serta uang tunai. "Bantuan langsung dikirimkan ke alamat penerima melalui kantor pos dan ojek daring," kata Idris. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement