Senin 04 May 2020 12:21 WIB

Polisi Buru Ferdian Paleka

Ferdian Paleka bisa dikenakan UU ITE.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Youtuber Ferdian Paleka yang dilaporkan ke polisi setelah mengelabui waria dengan donasi paket sembako berisi sampah.
Foto: Youtube
Youtuber Ferdian Paleka yang dilaporkan ke polisi setelah mengelabui waria dengan donasi paket sembako berisi sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polrestabes Bandung masih menyelidiki video Youtuber Ferdian Paleka yang memberi bantuan sembako berisi sampah dan batu ke transpuan, Kamis (30/4) dan viral di media sosial. Saat ini polisi masih mencari keberadaan Youtuber itu dan beberapa temannya.

"Masih lidik, kita cari dulu (orangnya)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (4/5).

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Youtuber tersebut bisa dikenakan pasal di Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik. Menurut dia, pihaknya mengimbau agar para Youtuber lebih memberikan semangat maupun rasa optimisme kepada masyarakat di tengah pandemi corona atau Covid-19 dan bekerja sama agar tetap berada di rumah.

"Imbauan kepada Youtuber memberikan semangat dan optimisme kepada masyarakat untuk menghadapi Covid-19 bisa diatasi dan bekerja sama tetap dirumah," katanya.