Selasa 05 May 2020 00:02 WIB

Jepang Perpanjang Status Darurat Hingga Akhir Mei

Saat banyak negara melonggarkan karantina, Jepang memperpanjang status darurat

Red: Esthi Maharani
Suasana lorong stasiun yang padat dengan penumpang memakai masker di Tokyo, Jepang, Senin (27/4). Meskipun sudah diimbau untuk tetap tinggal di rumah karena situasi darurat Corona. Masih banyak warga yang harus pergi untuk bekerja meskipun ada resiko infeksi, sementara yang lain makan di luar, piknik di taman, dan berkerumun di toko dengan hampir tidak menerapkan pembatasan jarak sosial.
Foto: AP/Eugene Hoshiko
Suasana lorong stasiun yang padat dengan penumpang memakai masker di Tokyo, Jepang, Senin (27/4). Meskipun sudah diimbau untuk tetap tinggal di rumah karena situasi darurat Corona. Masih banyak warga yang harus pergi untuk bekerja meskipun ada resiko infeksi, sementara yang lain makan di luar, piknik di taman, dan berkerumun di toko dengan hampir tidak menerapkan pembatasan jarak sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada Senin (4/5) akan memperpanjang status darurat sampai akhir Mei menyusul pertemuan gugus tugas Covid-19 negara tersebut.

Saat banyak negara di dunia melonggarkan kebijakan karantina wilayah, Jepang memperpanjang status darurat negaranya guna menghentikan penyebaran virus corona yang sangat menular dan mencegah sistem kesehatan mereka kewalahan.

Meski Jepang tidak mengalami wabah besar dibanding dengan sejumlah titik panas global, virus corona telah menginfeksi lebih dari 15.000 orang dan menewaskan 538 lainnya di negara tersebut, menurut lembaga penyiar NHK.

Menteri Ekonomi Yasutoshi Nishimura memberitahu komisi parlemen bahwa pemerintah akan menggelar pertemuan gugus tugas Covid-19 dan memperpanjang status darurat sampai akhir Mei.

Abe akan menjelaskan alasan di balik perpanjangan status darurat, yang bakal berakhir pada Rabu, saat konferensi pers sore, menurut NHK.

Pemerintah juga berencana melonggarkan sejumlah pembatasan Covid-19 terhadap kegiatan ekonomi dengan mengizinkan tempat dengan risiko infeksi relatif rendah, seperti taman, untuk dibuka kembali, bahkan di prefektur yang terdampak parah.

Status darurat memberi gubernur di prefektur tersebut kewenangan untuk meminta warga tetap berada di rumah saja dan menutup usaha. Namun tidak ada sanksi bagi pelanggar kebijakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement