Senin 04 May 2020 19:30 WIB

40 Tempat Usaha di Tangsel Ditutup Paksa

Seluruh tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Penyegelan  toko (ilustrasi)
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Penyegelan toko (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG SELATAN -- Lebih dari 40 tempat usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup paksa dan disegel. Seluruh tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19.

"Mereka tetap buka dan operasional, padahal jelas aturan selama PSBB, sehingga tempat usaha kami segel sementara," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Senin (4/5).

Baca Juga

Lebih lanjut, kebanyakan tempat usaha yang disegel adalah perkantoran, toko pakaian, furniture, spa and massage. Dia memastikan, ketentuan operasional tempat usaha telah diatur jelas dalam Perwal yang ada. "Dari situ ada pengecualian, misalnya untuk usaha makanan, kebutuhan pokok ataupun alat kesehatan," jelasnya.

Pantauan dari Republika.co.id, terlihat salah satu swalayan yang tersegel di daerah Serpong. Para pembeli yang terlanjur sedang berbelanja diberi kesempatan menyelesaikan transaksi. Namun pintu masuk diberi stiker segel guna mencegah pengunjung datang.

"Kalau kita kan cuma kerja di sini mas, kalau ditutup ya nanti enggak ada pemasukan buat toko, ujung-ujungnya kita enggak gajian. Serba salah sih situasi seperti ini," jelas salah seorang karyawan toko, De (22 tahun).

Sementara, di salah satu toko lain yang tak jauh dari swalayan tersebut, nampak toko tertutup rapat. Meski pada bagian pintu terpasang tanda segel bertuliskan ‘Tempat Usaha Ini Disegel’, sejumlah motor berjejer memenuhi parkiran toko.

Salah seorang warga sekitar Pasar Serpong, Agus (35 tahun) mengaku melihat sejumlah pengunjung memasuki toko tersebut. Ia mengatakan meski toko itu tutup namun sejumlah pelanggan tak berhenti memadati toko tersebut.

Nampaknya penerapan PSBB di Tangsel memasuki hari ke-17 kesadaran masyarakat di Tangsel dinilai belum sepenuhnya patuh. Terlebih sejumlah pelaku usaha yang masih membuka usahanya. "Ini lucu. Itu toko sudah disegel sama pemerintah tapi motor numpuk di depan banyak pelanggan," ungkapnya.

Dirinya membenarkan jika toko tersebut masih buka dan menerima sejumlah pelanggan yang berbelanja. Tak hanya itu tempat usaha tersebut nampaknya melanggar Pasal 28 Ayat 1 huruf E Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pelaksanaan PSBB tahap dua di Tangsel sendiri belum begitu sepenuhnya dipatuhi. Sejumlah keramaian banyak terlihat di jalan-jalan dan pertokoan. Kondisi itu sama persis saat pemberlakuan PSBB tahap pertama, di mana kepatuhan masyarakat disebut hanya 60 persen.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement