REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 14 kecamatan di Kabupaten Sukabumi akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di mana wilayah itu sebagian besar adalah wilayah perbatasan dengan Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur.
Data dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi ke-14 wilayah itu yakni Kecamatan Sukabumi, Cisaat, Kadudampit, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Gunungguruh Cicantayan, Cibadak, Parungkuda, Cicutug, Cidahu, Cikembar, dan Palabuhanratu. Sementara itu, ada 20 wilayah puskesmas yang menjadi lokasi PSBB.
Puskesmas yg masuk PSBB yakni Sukabumi, Cisaat, Selajambe, Cibolang Kidul, Gunungguruh, Kadudampit, Limbangan, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Cicantayan. Selanjutnya Cibadak, Sekarwangi, Parungkuda, Cidahu, Cicurug, Cipari, Cikembar, Citarik, dan Palabuhanratu.
''Data terakhir dari 47 kecamatan yang PSBB hanya 14 kecamatan,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid kepada wartawan, Senin (4/5). Di mana belasan kecamatan ini tersebar di utara dan selatan Sukabumi.
Menurut Harun, penerapan PSBB itu akan dilakukan mulai Rabu 6 Mei 2020. Penerapannya dilakukan serentak di Jawa Barat.
Harun menuturkan, masa PSBB akan memakan waktu selama 14 hari. Targetnya penerapan PSBB itu akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.