REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengamankan perempuan yang tengah viral di media sosial karena ulahnya membuat video sholat sambil berjoget ala TikTok. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku dijemput dari rumahnya di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (4/5) malam.
"Semalam yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya," ucap Artanto dalam siaran persnya yang diterima di Mataram, Selasa.
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial RE (19), dari Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, telah menjalani proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Perempuan yang mengunggah videonya ke media sosial hingga menimbulkan kontroversi di kalangan warganet itu kini terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.
Dari keterangannya di hadapan penyidik, RE telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan. Di hadapan penyidik, RE membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk video.
Dalam video permintaan maafnya, RE menyampaikan pernyataan sebagai berikut, "Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya khilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," kata RE.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat menarik pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi di tengah kondisi menghadapi pandemik Covid-19 ini, masyarakat diharapkan agar tidak berbuat hal yang dapat mengundang keresahan dan kebencian, utamanya yang menyangkut pelecehan keyakinan dalam beragama.