Selasa 05 May 2020 22:56 WIB

Mantan Bupati Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

Ahmad Yani dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pada Dinas PUPR Muara Enim.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Muara Enim Ahmad Yani berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Bupati Muara Enim Ahmad Yani berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tinggi Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani. Mantan politikus Demokrat tersebut dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pada Dinas PUPR kabupaten tersebut tahun 2019.

"Mengadili, memutuskan dan menyatakan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Palembang, Erma Suharti saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (5/5).

Baca Juga

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Yani membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.  Majelis Hakim juga mempunyai beberapa hal pertimbangan.

Adapun hal yang memberatkan, hakim menilai Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Terlebih sebagai seorang bupati seharusnya ia dapat menjaga kepercayaan warganya.

Sementara hal meringankan Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga. Adapun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Ahmad Yani dihukum tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 130 miliar pada 2019.

Seusai mendengarkan putusan, baik Jaksa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Perbuatan Ahmad Yani terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 12 a UU Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement