REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, meski telah berstatus tersangka, baik HS maupun SA tidak ditahan.
"Kasus Koperasi Indosurya Cipta, sampai hari ini kami tetapkan dua tersangka, HS dan SA. Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (5/5).
Selain mencegah keduanya berpergian ke luar negeri demi mempermudah pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada keduanya. Penyidik juga melacak aset-aset kedua tersangka dan mendalami aset mana saja yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan keduanya.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa saksi pelapor, saksi dari KSP Indosurya dan manajemen KSP Indosurya. Untuk melayani pengaduan dari nasabah dan korban Koperasi Indosurya Cipta, penyidik telah mendirikan Posko Pengaduan.
"Posko ini bisa untuk (layanan) pengaduan para korban maupun bertukar informasi," kata perwira menengah berpangkat tiga bunga ini.
Atas perbuatannya, HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Kasus gagal bayar ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah KSP Indosurya tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di KSP Indosurya Cipta dengan jumlah mencapai Rp10 triliun.
Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi yaitu sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada jangka waktu yang sama. Untuk menyelesaikan persoalan di Koperasi Indosurya Cipta, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengambil berbagai langkah dan upaya termasuk meminta untuk diadakan rapat anggota tahunan hingga melibatkan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Kemkop UKM, Rully Indrawan menyatakan sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya Cipta dan mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya Cipta maupun korporasinya.