Rabu 06 May 2020 10:09 WIB

Sidang Kasus Novel Baswedan Hadirkan Empat Orang Saksi

Sidang kasus Novel Baswedan akan hadirkan empat orang saksi.

Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan empat saksi.

"Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar yang menangani kasus itu saat dihubungi, Rabu (6/5).

Baca Juga

Fedrik mengatakan, dari keempat orang yang direncanakan hadir untuk bersaksi, baru dua orang yang menyatakan dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB. "Yang terkonfirmasi baru dua orang," ucapnya.

Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama satu pekan sejak Kamis (30/4) dengan agenda serupa, yaitu pemeriksaan saksi. Pada agenda minggu lalu, Novel Baswedan selaku korban beserta tetangganya,Yasri Yuda Yahya yang membuat laporan kejadian yang dialami Novel bersaksi selama hampir lima jam.

Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3). Ada satu dakwaan primrr yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPsubsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik, yaitu kerusakan kornea mata. Tidak ada pengajuan nota pembelaan atau eksepsi dari kedua terdakwa sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement