REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeklaim, tingkat kejahatan untuk periode Maret-April 2020 terjadi penurunan sebesar 19,9 persen. Berdasarkan persentase tersebut angka kejahatan pada Maret tercatat sebesar 19.128 kasus dan pada April sebanyak 15.322 kasus.
"Jadi ada penurunan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (6/5).
Kemudian, lanjut Argo, pada pekan ke-16 dan ke-17 tahun 2020, ada penurunan sebesar 1,34 persen dengan rincian pada pekan ke-16 sebanyak 3.587 kasus. Sedangkan pada pekan ke-17 sebanyak 3.539 kasus, atau mengalami penurunan sebanyak 48 kasus.
Namun demikian, dari data penurunan tersebut, Argo mencatat, angka kejahatan jalanan seperti jambret, perampokan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan beberapa pembongkaran minimarket, baik secara kuantitas maupun kualitas mengalami kenaikan. Dengan adanya kenaikan kriminalitas jalanan tersebut, kepolisian berupaya memberdayakan petugas keamanan yang berjaga hampir di setiap perumahan dan kawasan.
"Kita memanfaatkan orang-orang yang jaga di sana untuk membantu pengamanan dan memberikan rasa aman kepada warga di sana," katanya.
Kepolisian bersama dengan TNI juga melakukan patroli untuk mengurungkan niat orang-orang yang akan melakukan tindakan kejahatan. "Dengan harapan bahwa kehadiran tindakan polisi di lapangan merupakan kesempatan untuk mengurungkan niat para pelaku kejahatan," katanya.