REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukun Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan peristiwa pelarungan (pembuangan) jenazah anak buah kapal (ABK) WNI di laut. Atas kejadian ini, Kemenlu panggil Duta Besar China.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemenlu akan memanggil Duta Besar RRT," kata Judha dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).
Judha menuturkan, ada tiga ABK WNI yang jasadnya dibuang di laut lantaran sebelumnya mengalami sakit menular. Kematian tiga WNI itu terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020.
"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan, bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata Judha.
Judha menambahkan, berdasarkan ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Karena itu, Kemenlu memanggil Dubes China untuk mengetahui apakah benar pelarungan dilakukan sudah sesuai ketentuan ILO atau tidak. Yang pasti tegasnya, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius atas peristiwa pelarungan WNI ini.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ungkap Judha.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629. KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Empat belas awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
"Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," tutur Judha
Seperti diketahui, berita pelarungan ABK ini viral di media Korea Selatan. Korsel menduga ABK WNI ini menjadi korban eksploitasi karena bekerja hingga 18 jam dengan upah hanya Rp 100 ribu setiap bulan.
Menanggapil hal ini, Judha menyatakan belum bisa berkomentar lebih lanjut. Judha meminta untuk sama-sama menunggu penjelassn Dubes China.
"Kita tunggu penjelasan lebih lanjut via Dubes RRT yang akan segera dipanggil," ucapnya.