REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukun Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan peristiwa pelarungan (pembuangan) jenazah anak buah kapal (ABK) WNI di laut. Atas kejadian ini, Kemenlu panggil Duta Besar China.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemenlu akan memanggil Duta Besar RRT," kata Judha dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).
Judha menuturkan, ada tiga ABK WNI yang jasadnya dibuang di laut lantaran sebelumnya mengalami sakit menular. Kematian tiga WNI itu terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020.
"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan, bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata Judha.