Jumat 08 May 2020 16:01 WIB

Pelanggar Masker Hanya Didenda Rp 10 ribu

Perda Banyumas menetapkan denda tidak mengenakan masker sebesar Rp 50 ribu.

Rep: eko widiyatno/ Red: Agus raharjo
Petugas Polisi Pamong Praja memberikan kesaksian pada sidang kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5). Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah Covid-19
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Petugas Polisi Pamong Praja memberikan kesaksian pada sidang kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5). Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Meski peraturan daerah menetapkan denda tidak mengenakan masker sebesar Rp 50 ribu, namun sanksi yang dijatuhkan hakim masih jauh dari jumlah denda maksimal. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pendopo Setda Banyumas, Jumat (8/5), pelanggar hanya didenda Rp 7.000 ditambah biaya perkara Rp 3.000.

Dalam sidang tersebut, ada sebanyak 15 orang mengikuti sidang yang dipimpin hakim tunggal Randi Jastian Afandi dari PN Banyumas. Sedangkan bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah Kusno Slamet Riyadi dan Theodorus Yudha Adhiyaksa.

Baca Juga

Dalam sidang tersebut, kedua PPNS menyampaikan para terdakwa telah melanggar Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Para tersangka terjaring dalam operasi Yustisia  yang digelar Satpol PP Kabupaten Banyumas di berbagai tempat pada Selasa (5/5).

''Para terdakwa telah melanggar Pasal 24 dalam peraturan daerah tersebut. Sesuai Pasal 31 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi Rp 50.000 atau pidana kurungan 3 bulan,'' kata Theodorus Yudha Adhiyaksa, Jumat (8/5).

Berdasarkan tuntutan tersebut, Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi akhirnya menjatuhkan putusan denda Rp 7.000 kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak membayarkan denda, para terdakwa dipidana kurungan penjara selama 3 hari. ''Para terdakwa juga dikenakan kewajiban membayar biaya perkara Rp 3.000 per orang. Jadi total yang harus dibayarkan Rp 10 ribu per orang,'' jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sidang ini seharusnya menghadirkan 16 terdakwa. Namun 1 terdakwa atas nama Muji Prasetyo, Warga Bawang Banjarnegara berhalangan hadir.

Imam menyatakan, dalam upaya penegakkan Perda No 2/2020 ini, pihaknya menggelar dua operasi yaitu operasi yustisi dan non-yustisi. Opersai non-yustisi dilaksanakan setiap saat, sedangkan operasi yustisi dilaksanakan secara acak pada waktu-waktu tertentu.

''Pada operasi non-yustisi, para hanya akan disita eKTP-nya untuk dititipkan di kantor kecamatan. Nanti pelanggarnya diminta mengambil eKTP-nya di kantor kecamatan sambil membuat surat penyataan tidak akan mengulang kembali,'' katanya

Imam berharap, melalui berbagai operasi ini, masyarakat akan semakin mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus corona. ''Tujuan kami bukan untuk menyidangkan masyarakat tapi untuk melindungi masyarakat agar tetap sehat,'' tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement