Jumat 08 May 2020 17:52 WIB

Yogyakarta Dinilai Sudah Penuhi Syarat Ajukan PSBB

DIY dinilai sudah penuhi syarat ajukan PSBB karena adanya transmisi lokal

Red: Esthi Maharani
Petugas kesehatan menunjukkan sampel saat diagnostik cepat COVID-19 atau Rapid Test
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Petugas kesehatan menunjukkan sampel saat diagnostik cepat COVID-19 atau Rapid Test

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana menilai wilayah DIY sudah memenuhi syarat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena telah terjadi transmisi lokal Covid-19.

"Syaratnya 'kan sudah ada transmisi lokal," kata Huda, Jumat (8/5)

Meski DIY sudah memenuhi syarat jika menerapkan PSBB, akan tetapi memiliki risiko yang tidak sederhana bagi masyarakat terutama dari sisi perekonomian.

"Berat lagi dari sisi anggaran daerah, karena warga terdampak yang kurang mampu harus dicukupi kebutuhan hidupnya," katanya.

Karena itu, upaya pencegahan penularan Covid-19 disertai pengerahan aparat di tempat-tempat umum perlu digencarkan. Hal ini, menurut dia, jauh lebih murah dibandingkan upaya pengobatan, apalagi jika PSBB diterapkan.

Meski demikian, Huda menyayangkan saat ini belum ada perubahan signifikan di DIY terkait tindakan pencegahan jika dibandingkan saat belum terjadi transmisi lokal.

"Langkah dan kebijakannya masih umum-umum dan sama saja, padahal kondisinya sudah sangat berbeda. Tempat-tempat umum tetap saja ramai dan tidak teratur dalam protap pencegahan," kata dia lagi.

Peristiwa 60 karyawan salah satu pusat perbelanjaan di Sleman yang dinyatakan reaktif hasil rapid test, menurut dia, cukup menjadi pelajaran bersama agar dilakukan pencegahan secara masif.

"Jika sudah sangat tidak terkendali penyebaran dan tidak bisa lagi 'di-tracing' kita akan sangat terpaksa melakukan PSBB," kata dia.

Anggota Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 DIY, dr Riris Andono Ahmad mengatakan berdasarkan penyelidikan epidemiologi terdapat tiga klaster besar penularan Covid-19 yang ada di DIY.

Ia menjelaskan tiga klaster itu terdiri atas satu klaster di Kabupaten Sleman dan satu klaster di Kabupaten Gunung Kidul yang berawal dari anggota jamaah tabligh yang baru pulang dari DKI Jakarta. Adapun klaster ketiga yakni klaster jemaat Gereja Protestan Di Indonesia Bagian Barat (GPIB) yang terpusat di Kota Yogyakarta. Klaster tersebut berasal dari rombongan yang pulang dari pertemuan Sinode GPIB yang dilakukan di Hotel Aston, Kota Bogor pada Maret 2020 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement