REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengingatkan, pemerintah Indonesia perlu membentuk tim investigasi bersama Pemerintah China untuk mendalami kejadian meninggalnya empat anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia di kapal berbendera China.
"Saya menilai tidak hanya meminta klarifikasi Pemerintah China terkait kejadian meninggalnya 4 ABK warga negara Indonesia di kapal berbendera negara tersebut, namun bentuk satu tim investigasi, mungkin bisa bersama Pemerintah China untuk mendalami hal tersebut," kata Karding, di Jakarta, Jumat (8/5).
Karding menilai kejadian tersebut merupakan persoalan serius, karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa WNI di luar negeri. Karena itu, menurutnya Pemerintah Indonesia harus segera meminta klarifikasi kepada Pemerintah China tentang kejadian tersebut.
"Saya juga meminta agar seandainya itu benar dan dilakukan oleh kapal yang notabene dari China, maka pemilik kapal dan kru perusahaan kapal tersebut harus mendapatkan sanksi berat sesuai hukum internasional," ujarnya.
Namun, pihak China, baik pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kepada wartawan dalam pernyataan pers secara daring, Kamis (7/5) sore.
"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.
AR adalah ABK di Kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan, namun ia mengalami kondisi kritis sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi. Jenazah AR dilarung ke laut lepas keesokan paginya, 31 Maret, demikian keterangan pengelola kapal.
Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019. Keduanya juga merupakan ABK Kapal Long Xing 629, meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudra Pasifik.
"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal, karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar Menlu Retno.
KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah China untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah kedua ABK Indonesia itu.