REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyayangkan adanya tindakan kasus pembuangan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus dapat memastikan tak adanya perbudakan dan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Pemerintah juga didesak melakukan investigasi secara utuh untuk memastikan tidak adanya kejahatan yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia. Ia meminta pemerintah tidak hanya menerima dan memercayai begitu saja dari informasi yang disampaikan.
"Sudah seharusnya pemerintah melakukan investigasi yang mendalam dengan melibatkan otoritas internasional untuk memastikan tidak adanya kejahatan kemanusiaan, perbudakan, kejahatan HAM," ujar Didik, Ahad (10/5).
Ia menegaskan pentingnya investigasi yang jelas dan terang tentang kebenaran informasi tersebut. Hal itu agar kasus serupa tak kembali terjadi pada warga negara Indonesia.
"Pemerintah dapat memulai menelusuri dari perusahaan agen yang merekrutnya. Termasuk memastikan tidak adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016," ujar Didik.
Jika kasus tersebut benar adanya dan ada unsur kejahatan, itu akan memukul rasa keadilan publik. Sebab di satu sisi, atas nama investasi pemerintah Indonesia justru mengizinkan tenaga kerja asing bekerja di dalam negeri.
"Memberikan perlakuan yang lebih baik kepada pekerja dari China di Indonesia, sementara abai terhadap warga negaranya. Hal demikian bisa berpotensi melanggar konstitusi," ujar Didik.
Sebelumnya sebuah video memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari atas kapal nelayan China viral di media sosial. Video tersebut pertama kali disiarkan oleh televisi asal Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), pada 6 Mei 2020.
Pemerintah juga menyampaikan akan memulangkan 14 awak kapal pada 8 Mei 2020 besok. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah salah satu awak kapal yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sementara 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.