Ahad 10 May 2020 23:29 WIB

Gubernur Jatim: Perusahaan Wajib Membayar THR Lebaran

Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin.

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya, dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5).
Foto: Dok. Istimewa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya, dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para buruh dan karyawannya.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan bahkan yang dalam proses PHK," ujarnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Ahad (10/5).

Meski di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Khofifah juga meminta perusahaan tidak menggunakan alasan tersebut dan lalai dari kewajibannya, sebab THR merupakan hak setiap pekerja. Namun, kata dia, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka Pemprov Jatim mendorong dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahaminya," ucap mantan Menteri Sosial tersebut.

Sementara itu, Khofifah juga menyampaikan bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR. Terkait besarannya, yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Kemudian, pekerja masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja yang perhitungannya adalah masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). THR, lanjut dia, sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan atau industri yang sesuai aturan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja bersinergi, lalu melaporkan hasilnya," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemik Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama adalah pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh, dan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Pada SE tersebut juga ditegaskan tentang kesepakatan mengenai waktu serta cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement