Senin 11 May 2020 14:18 WIB

RUU Minerba Baru Tambah Bagian Pemda

DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Revisi UU Minerba yang baru nantinya akan memberikan bagian yang lebih atas bagi hasil pertambangan bagi pemerintah daerah (pemda). Nantinya, pemda akan mendapatkan 1,5 persen.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Revisi UU Minerba yang baru nantinya akan memberikan bagian yang lebih atas bagi hasil pertambangan bagi pemerintah daerah (pemda). Nantinya, pemda akan mendapatkan 1,5 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Minerba yang baru nantinya akan memberikan bagian yang lebih atas bagi hasil pertambangan bagi pemerintah daerah (pemda). Nantinya, pemda akan mendapatkan 1,5 persen.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Wuryanto menjelaskan semula UU memberikan bagi hasil kegiatan pertambangan sebesar satu persen. Pada revisi ini aturan akan memberikan satu setengah persen.

Baca Juga

"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemprov hanya dapat 1 persen, melalui RUU ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," kata Bambang, Senin (11/5).

Ketentuan soal pembagian keuntungan diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Perincian bagian untuk pemerintah daerah, yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.

Dalam rapat hari ini, DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba. Jika disepakati, maka RUU akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement