REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Minerba yang baru nantinya akan memberikan bagian yang lebih atas bagi hasil pertambangan bagi pemerintah daerah (pemda). Nantinya, pemda akan mendapatkan 1,5 persen.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Wuryanto menjelaskan semula UU memberikan bagi hasil kegiatan pertambangan sebesar satu persen. Pada revisi ini aturan akan memberikan satu setengah persen.
"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemprov hanya dapat 1 persen, melalui RUU ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," kata Bambang, Senin (11/5).
Ketentuan soal pembagian keuntungan diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Perincian bagian untuk pemerintah daerah, yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Dalam rapat hari ini, DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba. Jika disepakati, maka RUU akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.