REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Masa pandemi Covid-19 yang berlangsung setidaknya dalam dua bulan terakhir mempengaruhi perekonomian banyak keluarga di Provinsi Lampung. Untuk itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan pihak sekolah tingkat SMA/SMK untuk tidak manarik uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan sumbangan lainnya.
Pelarangan tersebut diutamakan bagi sekolah-sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan BOS daerah. "Kalau ada kejadian di lapangan (sekolah menarik SPP dan sumbangan kepada wali murid --Red), kita akan ambil tindakan, karena itu haram hukumnya," kata Arinal Djunaidi saat menanggapi keluhan wali murid beberapa sekolah yang diklaim menarik SPP, Senin (11/5).
Dia mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran agar pihak sekolah melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di rumah pada masa darurat penyebaran Covid-19. Menurut dia, bila masih saja ada kepala SMA/SMK yang menarik uang SPP dan sumbangan lainnya kepada wali murid, bila dapat dibuktikan langsung dapat diambil tindakan tegas.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Lina (52 tahun), wali murid SMA swasta di Bandar Lampung mengeluhkan pihak sekolah masih menarik uang SPP pada bulan Mei dan Juni, sedangkan kegiatan belajar pada bulan Mei dan Juni sudah tidak ada lagi bagi anaknya yang sudah lulus SMA. "Anak saya sudah lulus SMA, tapi masih ditagih SPP bulan Mei dan Juni. Padahal, tidak sekolah sudah sejak Maret," ujarnya.
Dia berharap pemerintah daerah turun tangan mengatasi kesulitan orang tua dalam masa pandemi Covid-19 dengan menggratiskan biaya SPP pada bulan anak tidak belajar di sekolah lagi. "Ini kan bencana, darurat, bukan kondisi normal. Seharusnya dapat diperhatikan kesulitan ekonomi masyarakat," ujarnya.