REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Para pelaku pengeroyokan di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ini menyusul laporan kepolisian yang dilakukan korban usai insiden perebutan hak kepemilikan Kantor DPC PDI Perjuangan setempat beberapa hari lalu itu.
Salah satu ahli waris tanah dan bangunan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Yudhi Darmansyah mengatakan insiden pengeroyokan itu bermula saat pihaknya mendatangi kantor DPC untuk melakukan mediasi dengan pengurus partai. "Kejadian itu Hari Kamis, 7 Mei 2020," kata dia di Cikarang, Senin (11/5).
"Awalnya saudara saya berinisial IW yang juga salah satu ahli waris sedang mempertahankan haknya, lalu terjadi pemukulan oleh beberapa orang yang keluar dari kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi yang salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi bernama Soleman," ungkapnya.
Atas insiden pemukulan itu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi dengasurat laporan nomor: LP/417/266/-SPKT/K/V/2020/ Restro Bekasi. Laporan korban juga dilengkapi hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter pada Rumah Sakit Annisa Lemah Abang, Cikarang Utara tertanggal 7 Mei 2020.