Selasa 12 May 2020 14:06 WIB

Gugus Tugas: Angkatan Usia Produktif Diharap Bisa Bekerja

Indonesia memiliki 130 juta angkatan kerja usia produktif.

Pengendaran ojek online menunggu penumpangnya di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3). Kondisi kawasan perkantoran yang sepi dibandingkan hari biasanya karena sejumlah perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. Pemerintah mengharapkan angkatan kerja produktif bisa tetap bekerja untuk menghidupkan perekonomian.
Foto: Thoudy Badai/Republika
Pengendaran ojek online menunggu penumpangnya di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3). Kondisi kawasan perkantoran yang sepi dibandingkan hari biasanya karena sejumlah perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. Pemerintah mengharapkan angkatan kerja produktif bisa tetap bekerja untuk menghidupkan perekonomian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covud-19 Dr. Beta Yulianita Gitaharie mengatakan sebanyak 130 juta angkatan kerja di usia produktif bisa tetap bekerja meski pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini. Pekerja usia produkif memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian.

"Berdasarkan data BPS, angkatan kerja berusia produktif hampir 130 juta, mereka diharapkan masih bisa berkontribusi terhadap perekonomian. Angkatan kerja produktif harus tetap sehat, tetap bisa beraktivitas," kata Beta dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Hal itu disampaikan menyusul pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo bahwa penduduk usia muda diperbolehkan untuk beraktivitas lebih banyak dalam rangka mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) jadi lebih banyak.

Menurut Beta, angkatan kerja usia produktif tetap bisa bekerja di sektor usaha yang diperbolehkan dalam peraturan PSBB. Yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, perhotelan, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Di bidang itulah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja," kata Beta.

Beta yang merupakan tim pakar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menjelaskan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April mencatatkan ada dua juta pekerja yang dirumahkan dan PHK, 62 persen dari sektor formal dan sisanya dari sektor informal atau UMKM dan sektor lainnya.

Sedangkan data yang dikumpulkan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebutkan angka PHK dan karyawan yang dirumahkan sudah mencapai enam juta pekerja dari sektor formal. Beta menegaskan fokus utama penanganan Covid-19 adalah menyelamatkan nyawa dan minimalkanangka kematian. Namun dia juga menerangkan bahwa kegiatan ekonomis sosial masyarakat harus tetap berjalan di tengah pandemi.

"Menurut saya antara kesehatan dan kegiatan ekonomi masyarakat dua-duanya harus tetap berjalan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement