Selasa 12 May 2020 16:02 WIB

Muhammadiyah: Sholat Idul Fitri di Rumah Boleh, Ini Caranya

Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan boleh sholat Idul Fitri di rumah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan boleh sholat Idul Fitri di rumah. Logo Muhammadiyah.
Foto: Antara
Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan boleh sholat Idul Fitri di rumah. Logo Muhammadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamadiyah membolehkan umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah. Karena, sampai saat ini pemerintah belum menyatakan bahwa penyebaran virus Covid-19 ini sudah selesai.     

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamadiyah, Prof Syamsul Anwar, menjelaskan sebaiknya pelaksanaan sholat Idul Fitri memang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid. Namun, dalam keadaan darurat Covid-19, dia mengimbau kepada umat Islam agar tahun ini melaksankan sholat Idul Fitri di rumah.

Baca Juga

“Kalau pemerintah belum menyatakan negeri kita clear dari pandemi Covid-19, maka sholat Idul Fitri yang semestinya dilakukan di lapangan, maka karena keadaan darurat dilakukan di rumah. Jadi dimbau untuk dapat melaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5).

Dalam konteks ini, menurut dia, sejumlah fatwa yang dikeluarkan juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. Misalnya, ayah atau anak laki-lakinya yang sudah dewasa bisa bertindak sebagai imam, sedangkan anggota keluarga lainnya menjadi makmum.

“Bahkan, Imam Bukhari mengatakan juga bisa dilakukan di rumah dan beliau mengutip sahabat Anas diperintahkan Rasulullah untuk mengerjakannya di rumah karena dia luput dari sholat di lapangan,” ucapnya.  

Prof Syamsul menjelaskan, tata cara pelaksanaan sholat Idul di rumah sama saja dengan pelaksanaan Idul Fitri di lapangan terbuka. Pada rakaat pertama diawali dengan takbiratul ihram dan tujuh kali takbir, sedangkan pada rakaat kedua membaca takbir sebanyak lima kali (selain takbir saat berdiri).

“Sama seperti sholat Idul fitri yang normal, yang berbeda cuma tempatnya. Sejumlah fawa juga berpendapat boleh tidak khutbah, karena hukum khutbah itu sunnah. Tapi kalau bisa berkhutbah, boleh berkhutbah singkat,” kata Prof Syamsul.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement