DPR Sahkan Perppu Covid-19 Jadi Undang-Undang

DPR mengesahkan Perppu Covid-19 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Selasa , 12 May 2020, 18:52 WIB
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung,  di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Foto: ANTARA/muhammad adimaja
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-15 penutupan Masa Sidang III Tahun 2019—2020. Hanya Fraksi PKS yang menolak Perppu Covid-19 disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelum disahkan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memaparkan pandangan dari masing-masing fraksi terhadap perppu yang lebih dikenal dengan Perppu Covid-19. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak Perppu Covid-19 disahkan menjadi Undang-Undang. 

Baca Juga

"Tadi sudah disampaikan ada delapan fraksi menyetujui dan satu menolak. Apakah pandangan mini fraksi dapat menjadi keputusan? Setuju, ya?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna kepada seluruh peserta rapat yang berlangsung di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5).

"Setuju!" jawab peserta yang hadir di ruang sidang.