REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-15 penutupan Masa Sidang III Tahun 2019—2020. Hanya Fraksi PKS yang menolak Perppu Covid-19 disahkan menjadi Undang-Undang.
Sebelum disahkan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memaparkan pandangan dari masing-masing fraksi terhadap perppu yang lebih dikenal dengan Perppu Covid-19. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak Perppu Covid-19 disahkan menjadi Undang-Undang.
"Tadi sudah disampaikan ada delapan fraksi menyetujui dan satu menolak. Apakah pandangan mini fraksi dapat menjadi keputusan? Setuju, ya?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna kepada seluruh peserta rapat yang berlangsung di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5).
"Setuju!" jawab peserta yang hadir di ruang sidang.