Selasa 12 May 2020 20:33 WIB

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Bendera Filipina di Sulawesi

Kapal ikan ilegal tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal ditangkap  oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ilustrasi.
Foto: Dok KKP
Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal ditangkap oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina yang melakukan pencurian ikan di WPP 716 Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu mengatakan hal ini merupakan bentuk kesigapan dalam menangkal praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Baca Juga

"Hari ini kami mengkonfirmasi penangkapan 1 KIA berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Jumat (8/5) pukul 11.35 WITA. KIA tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Haeru dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (12/5).

Haeru menyampaikan KIA ilegal yang ditangkap tersebut diketahui bernama FBca Canther Jhon yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna handline dan diawaki delapan awak kapal berkewarganegaraan Filipina. KIA tersebut ditangkap pada posisi koordinat 06°24.401' LU - 127°40.329' BT. Adapun operasi penangkapan ini dilakukan oleh KP Orca 01 yang dinakhodai Capt Priyo Kurniawan.

Haeru menilai penangkapan KIA tersebut menunjukkan kinerja sistem pengawasan terpadu atau integrated surveillance system (ISS) semakin baik. Kombinasi praktik pengawasan konvensional dengan analisis kerawanan menggunakan instrumen dan teknologi modern telah memberikan hasil yang baik, salah satunya dengan penangkapan KIA tersebut.

"Ini salah satu hasil dari modernisasi sistem pengawasan yang kami lakukan. Saat ini memang operasi didesain secara efektif dan efisien dengan menggunakan data-data hasil pengawasan yang memadai," lanjut Haeru.

Haeru menerangkan saat ini KIA tersebut telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Haeru juga menambahkan seluruh awak kapal telah ditangani sesuai dengan prosedur dan protokol penanganan covid-19 sebagai langkah antisipasi dan upaya meminimalisir resiko.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan penangkapan KIA tersebut merupakan buah dari operasi pemantauan melalui udara (air surveillance) setelah sebelumnya melakukan pemetaan target melalui data Radarsat yang juga dioverlay dengan data VMS dan AIS.

"Pemetaan kerawanan telah dilakukan untuk mengetahui aktivitas kapal ilegal di Laut Sulawesi. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut kami memberikan instruksi gerak kepada armada Kapal Pengawas sehingga proses pencegatan (intercept) ini bisa berjalan efektif," ucap Ipung.

Ipung juga menjelaskan salah satu tantangan dalam proses penangkapan di perbatasan adalah modus operandi KIA yang acap kali mengelabui aparat dengan berada di luar perbatasan RI pada saat Kapal Pengawas melakukan patroli. Hal ini juga yang dilakukan FBca Canther John yang memang didesain sebagai kapal penangkap yang biasanya bergerak mobile dari satu rumpon ke rumpon lainnya.

"Ini tipikal kapal-kapal yang memang sangat efektif menangkap tuna, ukurannya tidak terlalu besar dengan pergerakan sangat mobile. Kita jangan underestimate dengan ukuran yang kecil karena kapal-kapal ini biasanya dikawal oleh kapal penampung berukuran besar yang menunggu di dekat perbatasan," lanjut Ipung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement