REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kelompok usia muda di bawah 45 tahun berisiko menjadi pembawa virus corona baru atau carrier. Oleh karena itu, kata ia, kelompok ini harus mematuhi secara ketat protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Kekhawatiran apabila kelompok 45 tahun ini menjadi berisiko (menularkan virus corona) itu betul, sangat betul. Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas tinggi, mereka sebagian adalah pekerja," ujar Doni dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Selasa (12/5).
Pada Senin (11/5) kemarin, Doni mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan kepada masyarakat berusia bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. Hal itu guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi penyakit Covid-19, yang disebabkan virus Corona baru.
Doni mengatakan, kebijakan untuk memperbolehkan warga kelompok usia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali itu harus sesuai koridor dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasal 13 itu mengatur 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat pandemi Covid-19.
"Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar dia.
Meski demikian, Doni menekankan agar kelompok usia di bawah 45 tahun ini tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan kepada keluarga, maupun orang lain yang berada di sekitarnya.
Doni meminta meminta kelompok usia ini tetap menjaga jarak dengan keluarga maupun orang sekitar, dan selalu menjaga kebersihan ketika memasuki rumah usai bekerja.
"Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan, jaga jarak termasuk ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Ini harus kita ingatkan," katanya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan, risiko penularan virus corona bisa terjadi pada kelompok usia berapa pun. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak di mana pun berada.
"Apakah yang di atas 46 tahun, atau termasuk yang di bawah 45 tahun harus betul-betul memahami bahwa mereka adalah orang-orang yang berisiko menulari kepada keluarga yang lain," ujarnya.
Hingga Senin (11/5), pasien positif COVID-19 di Indonesia secara kumulatif mencapai 14.265 orang dengan 2.881 orang dinyatakan sembuh, dan 991 orang meninggal dunia. Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 31.994 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 249.105 orang.
Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (5.276), Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), Sulawesi Selatan (722), Banten (541), Nusa Tenggara Barat (331), Bali (314), Papua (308), Sumatra Barat (299), Sumatra Selatan (278), Kalimantan Selatan (263).