Rabu 13 May 2020 07:02 WIB

351 Kendaraan yang akan Mudik Dipaksa Putar Balik

Kendaraan terpaksa diminta putar balik karena terindikasi akan mudik

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Larangan mudik (ilustrasi). Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta terus melakukan penyekatan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Operasi Ketupat Lodaya sesuai aturan larangan mudik.
Foto: istmewa
Larangan mudik (ilustrasi). Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta terus melakukan penyekatan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Operasi Ketupat Lodaya sesuai aturan larangan mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta terus melakukan penyekatan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Operasi Ketupat Lodaya sesuai aturan larangan mudik. Selama sepekan PSBB diberlakukan di Purwakarta, ratusan kendaraan dipaksa putar balik.

Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahya Wibowo mengatakan kendaraan ini terpaksa diminta putar balik karena terindikasi akan mudik. Padahal pemeeintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik guna mencegah penyebaran coronavirus desease 2019 (Covid-19).

Baca Juga

“Ada 351 kendaraan diputarbalik. Semuanya indikasi yang mau mudik dan tanpa tujuan yang jelas. Kita putar balik,” katanya, Selasa (12/5).

Ia menyebutkan 351 kendaraan tersebut paling banyak merupakan kendaraan roda empat. Dengan rincian roda dua atau sepeda motor sebanyak 18, roda empat 328, dan juga angkutan umum bus sebanyak 5 unit.

Menurutnya, petugas memeriksa kendaraan tersebut di titik pengecekan yang sudah disebar di wilayah Purwakarta. Namun paling banyak memang kendaraan berasal dari Jakarta yang keluar tol.

“Rata-rata kendaraan arah dari Jakarta keluar Cikopo menuju Pantura,” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat tetap mematuhi aturan larangan mudik yang disosialisasikan pemerintah. Pihaknya pun tetap bersiaga hingga pelaksanaan PSBB berakhir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement