REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT --- Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan 12 orang warga yang berkumpul di sebuah rumah makan di Jambak Selatan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu.
"Benar, kita melakukan razia ke sejumlah tempat dan ditemukan 12 orang berkumpul pada sebuah rumah makan dan petugas langsung mengamankannya," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat.
Ia mengatakan ke-12 orang itu diamankan di Polres Pasaman Barat karena melanggar aturan PSBB. Sesampai di Polres Pasaman Barat mereka diberikan arahan tentang aturan PSBB yang tidak boleh berkumpul dalam jumlah yang banyak dan wajib pakai masker.
"Selanjutnya dilakukan interogasi dan membuat surat pernyataan tidak berbuat lagi. Kemudian ke-12 orang laki-laki itu diperbolehkan pulang," katanya.
Ia menjelaskan selain melakukan razia ke rumah makan, warung dan tempat keramaian yang ada. Pihaknya juga razia di sekitar bundaran Simpang Empat dan jalan raya Batang Toman.
Razia itu dilakukan dengan sasaran para pengemudi sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker. Apabila didapatkan maka pengemudi disuruh untuk balik guna mengambil masker.
"Kita bertegas saja. Bagi pengendara yang tidak pakai masker silahkan putar balik untuk mengambil masker dan memakainya," ujarnya.
Razia itu dilakukan dalam rangka menegakkan perlakuan aturan PSBB yang sedang berjalan di Pasaman Barat.
"Mari patuhi PSBB dalam rangka mengantisipasi Covid-19. Pakai masker, jaga jarak, jangan berkumpul dengan ramai dan kepada perantau jangan mudik," ujarnya.