REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Satgas TPPO Bareskrim Polri kembali memeriksa 14 saksi ABK Kapal Long Xing, pada Rabu, terkait penyidikan kasus dugaan perdagangan orang yang diduga dialami para ABK tersebut. Pemeriksaan dilakukan tim Satgas TPPO dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan tambahan 14 saksi kru kapal hari ini di RPTC Bambu Apus," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung di Jakarta, Rabu (13/5).
Pemeriksaan diperlukan untuk meminta keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan. "Kami lembur periksa semua (14 ABK) malam ini," tutur John.
Sebelumnya para ABK ini telah diperiksa penyidik pada Sabtu (9/5).
Kepada penyidik, belasan ABK ini mengaku awalnya mereka masing-masing direkrut melalui sponsor perorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja. Kemudian mereka berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP pada 13 - 14 Februari 2019.
Dalam kasus ini, Satgas TPPO telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah. Pasalnya dari 14 ABK Long Xing 629, tercatat empat paspor ABK diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang.
Selain itu Satgas juga telah memeriksa Syahbandar Tanjung Priok yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK. Satgas pun mendalami tiga perusahaan penyalur tenaga kerja yakni PT AJP, PT LPB, PT SMG karena ada dugaan para ABK diberangkatkan tidak sesuai prosedur semestinya. "Tiga perusahaan kami dalami, PT AJP, LPB dan SMG," imbuh John Weynart.
Dari gelar perkara pada Selasa (12/5), ditemukan adanya tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini sehingga disepakati penanganan kasus ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.