REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan akan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Rencananya, Kamis (14/5), Bareskrim menggelar pemeriksaan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok dan Syahbandar Tanjung Priok.
"Hari ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok dan Syahbandar Tanjung Priok untuk memperkuat adanya dugaan TPPO," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/5).
Kemudian, ia melanjutkan setelah semuanya diperiksa. Pihaknya akan melakukan pengiriman SPDP dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. "Kami bergerak cepat agar kasus ini selesai," kata dia.
Sementara, Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan kemarin (13/5) ia sudah memeriksa 14 ABK di RPTC Bambu Apus. Setelah itu, hari ini ia akan periksa saksi-saksi dari pihak imigrasi dan sponsor.
"Kemarin harusnya 10 ABK yang kami periksa tapi kami tuntaskan jadi 14 ABK. Hari ini kami akan periksa saksi- saksi dari imigrasi, Syahbandar, Flight Cathay Pasific dan PT sponsor atau pengirim," kata dia.
Ia menambahkan target pemeriksaan ini selesai sampai hari Jumat (15/5) agar kasus ini cepat selesai. "Rencana Kamis dan Jumat selesai. Termasuk periksa ahli pidana untuk memperkuat dugaan TPPO-nya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait dugaan ekspoitasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal Long Xing 629, pada Selasa (12/5) kemarin. Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya dugaan TPPO.
"Tadi malam (12/5) sudah dilaksanakan gelar perkara untuk peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan tiga alat bukti yang kami temukan yaitu keterangan saksi, surat dan petunjuk. Ada dugaan telah terjadi TPPO. Hari ini kami juga akan periksa 10 saksi dari ABK secara pro justitia," kata Ferdy Sambo, Rabu (13/5).