Jumat 15 May 2020 04:48 WIB

Indonesia Desak PBB Usut Tuntas Kasus ABK

Menlu Retno menagih janji Pemerintah China menginvestigasi kasus ABK.

Rep: Sapto Andika Candra/Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Foto: dok Kementerian Luar Negeri RI
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendesak Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ikut mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Long Xing 629 berbendera China. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah melaporkan masalah itu kepada dewan HAM dunia sejak 8 Mei lalu.

"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu, kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," ujar Dini menjelaskan dalam keterangan pers, Kamis (14/5).

Permintaan agar PBB turun tangan ini disampaikan perwakilan Indonesia dalam sebuah pertemuan internasional di Jenewa, Swiss. Saat itu Dewan HAM PBB mengadakan pertemuan untuk membahas upaya global memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan Covid-19.

"Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," kata Dini. Sementara itu, dari dalam negeri, menurut Dini, kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Terpisah, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut, Pemerintah China telah sepakat menginvestigasi kasus eksploitasi ABK tersebut sejak 11 Mei lalu. Karena itu, Menlu akan menagih hasil investigasi China sembari menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.

"Saya berharap Pemerintah China akan memenuhi janji mereka untuk menginvestigasi kasus ini sepenuhnya," kata Retno, kemarin.

Pada Senin (11/5), Pemerintah China mengeklaim menyelidiki kasus tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China, Zhao Lijian, mengaku Beijing menanggapi laporan itu dengan sangat serius. Namun, dia mengisyaratkan bahwa tidak semua laporan mengenai ABK WNI itu benar.

“Pada tahap saat ini, tampaknya beberapa laporan media tidak faktual,” ujarnya pada Senin (11/5), dikutip laman resmi Kemenlu China. Zhao mengatakan, China akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Indonesia. Masalah tersebut akan ditangani berdasarkan fakta dan hukum.

# Pengembangan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengaku masih memeriksa sejumlah pihak dalam pengusutan kasus itu. Pada Rabu, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan. Artinya, polisi tinggal mencari siapa tersangkanya.

Ferdy mengatakan, pada Kamis pihaknya memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, dan Syahbandar Tanjung Priok. Menurut dia, setelah semuanya diperiksa, pihaknya akan melakukan pengiriman SPDP dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tersebut. "Kami bergerak cepat agar kasus ini selesai," kata dia.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung mengatakan, target pemeriksaan saksi selesai pada Jumat (15/5). "Termasuk periksa ahli pidana untuk memperkuat dugaan TPPO-nya," kata dia. Ia mengakui, pihaknya ingin kasus tersebut cepat selesai.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa (5/5), terjadi dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal ikan Long Xing 629. Dalam video tersebut, tampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut. Buntutnya, 14 WNI ABK lainnya meminta dipulangkan ke Tanah Air.

Kepada polisi, para ABK itu mengaku awalnya mereka masing-masing direkrut melalui sponsor perseorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja. Mereka lantas berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP pada 13-14 Februari 2019.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement